Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Diautopsi Pekan Ini

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |14:12 WIB
Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Diautopsi Pekan Ini
Imam Hidayat, kuasa hukum Devi Athok (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Autopsi korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur akan dilakukan pekan ini. Ada dua korban yang akan diautopsi.

Autopsi dilakukan di tempat pemakaman di daerah Wajak, Kabupaten Malang. Dua korban tersebut, yakni anak dari Devi Athok Yulfitri (43) warga Desa Krebet Senggrong RT 1 RW 1 Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, iniisial NDR (16) dan NDA (14).

BACA JUGA:Kejaksaan Malang Diserbu Ribuan Aremania, Tuntut Pengembalian Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan 

Imam Hidayat, kuasa hukum Devi Athok mengatakan, autopsi dilaksanakan di pemakaman makam kedua korban. Nantinya setelah dilakukan autopsi di pemakaman, hasilnya akan dibawa ke laboratorium untuk dicek penyebab kematiannya.

"Tetapi setelah autopsi, itu diperiksa di laboratorium mana. Itu harus kita kawal. Nanti baru kita pada waktu pembacaan hasilnya. Kalau hasilnya dibawa ke laboratorium yang kita tidak tahu, akhirnya mati karena terinjak-injak, celaka kita. Itu harus kita kawal," ucap Imam Hidayat, saat aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Kota Malang, pada Senin siang, (31/10/2022).

 

Nanti, akan mengomunikasikan autopsi dengan Polda Jawa Timur terkait proses pelaksanaannya. Termasuk dokter mana yang akan melakukan autopsi, sebab dari informasi yang diterimanya autopsi akan dilakukan oleh tim dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Jadi (yang melakukan autopsi) dokter forensik itu ada enam, kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol (Dokter Polisi). Tapi ternyata dari Dokpol cuma satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas. Jadi Dokpol hanya satu, dari enam totalnya, autopsi dari pemerintah, sudah fix tanggal 5 (November)," ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Tragedi Kanjuruhan Berulang, Polisi Cabut Izin Konser Berdendang Bergoyang Imbas Banyak Penonton Pingsan 

Saat ini, kata Imam, kliennya Devi Athok tengah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal inilah yang membuat Devi Athok kembali ke bersemangat, untuk melakukan autopsi dan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang.

"Dia dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat ke mana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk diautopsi dua anaknya itu, perlindungan melekat," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis 20 Oktober 2022. Namun, hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.

Autopsi diajukan pasca kejanggalan meninggalnya korban tragedi Kanjuruhan Malang yang memakan 135 nyawa dan ratusan orang terluka, hingga Jumat pagi. Hingga kini, sendiri enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca tragedi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022.

Keenamnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggung jawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement