BANDUNG - Ivan Gunawan hadir dalam sidang kasus robot trading DNA Pro yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mengenakan kemeja kotak-kotak hitam putih dan celana kain, pria yang akrab disapa Igun itu sudah terlihat hadir sejak pukul 13.15 WIB didampingi sejumlah asistennya.
Tampak juga hadir pengacara Igun, Sandy Arifin. Usai diambil sumpah di bawah Al Quran, Igun pun mulai memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.
Dalam kesaksiannya, dia menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai ambassador robot trading DNA Pro. Sebagai ambassador, dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.
"Tugas saya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan Feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan," ujar Igun di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Dirinya mengakui menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, kata Igun, dirinya berhak menerima fee senilai Rp1,090 miliar.
"Pada intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skript. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Prp), termasuk caption oleh mereka," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News