Share

Jadi Ambasador Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Akui Terima Rp1 Miliar

Agung Bakti Sarasa, MNC Portal · Selasa 01 November 2022 15:37 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 01 525 2698751 jadi-ambasador-robot-trading-dna-pro-ivan-gunawan-akui-terima-rp1-miliar-LxTN3KrRe0.jpg Ivan Gunawan memberikan kesaksian di sidang kasus robot trading DNA Pro. (Foto: Agung/MPI)

BANDUNG - Ivan Gunawan hadir dalam sidang kasus robot trading DNA Pro yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mengenakan kemeja kotak-kotak hitam putih dan celana kain, pria yang akrab disapa Igun itu sudah terlihat hadir sejak pukul 13.15 WIB didampingi sejumlah asistennya.

Tampak juga hadir pengacara Igun, Sandy Arifin. Usai diambil sumpah di bawah Al Quran, Igun pun mulai memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.

Dalam kesaksiannya, dia menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai ambassador robot trading DNA Pro. Sebagai ambassador, dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.

"Tugas saya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan Feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan," ujar Igun di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).

Dirinya mengakui menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, kata Igun, dirinya berhak menerima fee senilai Rp1,090 miliar.

"Pada intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skript. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Prp), termasuk caption oleh mereka," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menjelaskan, dari total fee Rp1,090 miliar, dirinya hanya menerima Rp921 juta. Adapun sisanya digunakan pihak DNA Pro sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di telepon selulernya.

"Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Jadi, saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa," katanya.

Ada 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus Robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini