Asep melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.