JAKARTA- Pemerintah resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek dan mengalihkan ke Digital pada Kamis, (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.
Penghentiannya ditandai dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekan tombol di layar yang ada di Posko Pemantauan Penghentian Siaran TV Analog, Jakarta.
Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kata dia, dalam UU itu disebutkan migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.
"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Mahfud adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan.
Kini, masyarakat sudah tidak bisa lagi menggunakan siaran TV Analog.
(Angkasa Yudhistira)