JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta, digitalisasi penyiaran harus diikuti dengan kesiapan regulasi pengawasan konten media baru. Hal ini diperlukan sebagai konsekuensi terbangunnya tol virtual dari hasil pelaksanaan digitalisasi penyiaran akan membuat internet semakin mudah diakses.
(Baca juga: Soroti UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Mengancam Kedaulatan Bangsa)
Jika selama ini televisi teresterial mendapatkan pengawasan, maka pengawasan serupa harus diberlakukan pada semua platform media baru. Karena perkembangan teknologi dan keberadaan tol virtual akan membuat penetrasi informasi dan hiburan melalui internet akan jauh lebih dominan dibandingkan televisi.
Demikian diutarakan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela, dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?”di Media Center DPR RI, Jakarta (11/08).
Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana pengaturan konten media ketika digital deviden yang diharapkan pemerintah sudah terealisasi melalui digitalisasi.