Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan

Yuswantoro , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |06:03 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

PRINGSEWU - Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya hamil.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Dirinya diamankan Polisi pada Selasa 1 November 2022, malam sekira pukul 22.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Menurut Feabo penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.

"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar IPTU Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (2/11/22).

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement