BANTUL – HS, pemuda berusia 20 tahun tega menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berusia 13 tahun. Pelaku warga Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Bantul itu ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, DIY.
"Tersangka HS kita tangkap setelah kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Rabu (2/11/2022)..
Archye menjelaskan, aksi pencabulan ini sendiri terjadi di sebuah indekos di wilayah Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek, Bantul. Peristiwa tragis itu sudah terjadi sepekan lalu.
Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku via media sosial. Saat berkenalan, korban mengaku duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Padahal korban masih tingkat Sekolah Dasar (SD) kelas 6,"ungkap Archey
Baca juga: Bejat! Anak Disabilitas Disetubuhi Tetangganya
Dua pekan intensif berkomunikasi, pelaku pada Rabu (26/10/2022) malam, sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian menjemput korban untuk main ke rumah teman pelaku di wilayah Dlingo. Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Pantai Parangkusumo.
Saat mereka keliling sekitar pantai hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, bensin sepeda motor pelaku habis. Karena kehabisan bensin, korban diajak istirahat di rumah kos teman pelaku.
"Setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban,” ujar Archye.
Pihak keluarga sempat mengetahui korban pergi bersama pelaku. Saat dihubungi, pelaku menyampaikan kalau korban masih berada di indekos Parangkusumo.
Pihak keluarga kemudian menjemput korban dan kemudian diajak pulang ke rumah. Saat diinterogasi korban tidak mengakui jika telah disetubuhi oleh pelaku.
Baru pada Minggu (30/10/2022) korban kembali mengajak pelaku jalan-jalan dan sampai larut malam tak kunjung pulang. Lantaran curiga, akhirnya kakak korban meminta bantuan pihak kepolisian, warga, serta tokoh setempat melakukan pencarian.