JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Dalam persidangan hari ini, Sofyan Djalil menjelaskan ihwal salah satu tugas dan fungsi BPN.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Eks Menteri Sofyan Djalil Bersaksi di Persidangan
Dijelaskan dia, tugas BPN seharusnya melakukan tindakan lanjutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Di mana, putusan pengadilan menjadi acuan BPN dalam merespons tindakan lanjutan.
"Karena ketentuan yang ada, pemahaman saya adalah kalau sertifikat tidak ada, maka kalau ditanya, mau dikomplain ke pengadilan, bukan BPN dan BPN baru merespons tindakan lanjut kalau sudah ada keputusan yang inkrah, itu pemahaman saya," ungkap Sofyan di PN Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA:Pengembangan Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Sofyan Ali
Sofyan mengakui, awalnya dia sempat meminta terdakwa Jaya untuk mencari tahu duduk permasalahan ihwal sengkarut tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur tersebut. Sengkarut tanah tersebut diduga menjadi awal mula pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat HGB.
"Kebetulan saya masih simpan WA-nya dengan saudara Jaya, Kakanwil BPN DKI itu tanggal 19 April 2019," ujarnya.
Meskipun sempat meminta untuk mencari tahu duduk permasalahan, kata Sofyan, dirinya tidak pernah lagi mendapatkan laporan dari Jaya. Hingga akhirnya, terjadi pembatalan SHGB tersebut. Sofyan baru mengetahui pembatalan tersebut setelah adanya permasalahan.
"Saya baru tahu ada masalah itu setelah kemudian lawyernya atau pihak yang dibatalkan itu komplain. Kemudian Irjen melakukan penelitian, baru tahu ada masalah itu," ungkap Sofyan.
"Mungkin sekitar enam bulan atau lebih dari itu, baru tahu, kemudian baru kita minta Irjen melakukan penelitian," imbuhnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu.
Jaya didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian.
Adapun, kasus tersebut bermula ketika seorang warga bernama Abdul Halim mengaku mempunyai Akta Jual Beli (AJB) atas lima girik dan berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Di mana, di atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. Kemudian, Abdul Halim membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatannya kandas.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.