Diketahui, untuk identitas tersangka berinisial RD (21) merupakan warga Desa Negara Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti satu (1) unit kendaraan roda empat (4) Jenis L300 warna hitam dengan No. Pol BE 9470 YB dan satu (1) unit Hanphone Merk Vipo langsung diamankan di Mapolres Pesawaran dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.