"Habis kalau set top box, tunggu seminggu atau dua Minggu lagi baru ada barangnya. Laku keras soalnya sekarang, nanti saja kalau sudah sepi," ujar Aldi, pemilik toko elektronik di Pasar Kemis, Tangerang.
Set Top Box sendiri berfungsi untuk menangkap siaran digital ke perangkat televisi analog. Masyarakat yang masih memiliki tv tabung pun bisa menikmati siaran TV digital tanpa harus membeli unit tv yang baru. Meski demikian, warga mengeluhkan kondisi tersebut dimana harga set top box dinilai mahal untuk masyarakat miskin.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Disebutkan, migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.
"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.
Ia melanjutkan, kebijakan ini merupakan ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan. (nan)
(Erha Aprili Ramadhoni)