Share

Gerebek Hotel Melati, Polisi Pergoki PSK Hendak Layani Pria Hidung Belang

Budi Sunandar, iNews · Senin 07 November 2022 05:30 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 07 340 2702091 gerebek-hotel-melati-polisi-pergoki-psk-hendak-layani-pria-hidung-belang-ykUg55rRgY.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah di salah satu hotel melati di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Tiga orang muncikari dan tiga orang PSK bersama sejumlah barang bukti alat kontrasepsi, sejumlah HP dan uang hasil transaksi seksual turut diamankan polisi.

Sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menggerebek hotel melati bernama Nurbaya di kawasan Berok Nipah. BACA JUGA:Cegah Prostitusi, Kapolsek Pancoran Buat Aturan Baru Terkait Sewa Harian Apartemen

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menciduk seorang munckiri berinisial AS (20) yang tengah berada di luar kamar dan kemudian menciduk satu orang wanita yang diduga PSK yang hendak melayani seorang pria hidung belang di dalam kamar hotel.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke lantai dua hotel dan menciduk dua orang wanita dan dua orang pria yang juga merupakan muncikari. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang merupakan munckari dan tiga orang wanita yang merupakan PSK yang satu orang di antaranya masih berusia di bawah umur.

Modus operandinya, praktis prostitusi tersebut dijalankan secara online melalui aplikasi Michat yang dikendalikan oleh para muncikari tersebut. Dalam satu kali transaksi, para PSK anak di bawah umur tersebut dibandrol seharga Rp400 hingga Rp600 ribu sekali kencan. Sementara sang muncikari mendapat bayaran Rp200 ribu dari sekali transaksi.

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Wanita Muda di Indramayu, Pelaku Kesal Dibilang Kere Usai Pesan Prostitusi Online 

Follow Berita Okezone di Google News

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi, HP dan uang hasil transaksi seksual, bersama barang bukti tersangka digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Polresta Padang Iptu Rita Aprina mengatakan, atas perbuatannya, ketiga orang muncikari dijerat dengan UU prostitusi dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini