Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi, HP dan uang hasil transaksi seksual, bersama barang bukti tersangka digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit PPA Polresta Padang Iptu Rita Aprina mengatakan, atas perbuatannya, ketiga orang muncikari dijerat dengan UU prostitusi dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )