Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Hotel Melati, Polisi Pergoki PSK Hendak Layani Pria Hidung Belang

Budi Sunandar , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |05:30 WIB
Gerebek Hotel Melati, Polisi Pergoki PSK Hendak Layani Pria Hidung Belang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi, HP dan uang hasil transaksi seksual, bersama barang bukti tersangka digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Polresta Padang Iptu Rita Aprina mengatakan, atas perbuatannya, ketiga orang muncikari dijerat dengan UU prostitusi dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement