DSA yang baru bekerja sekitar 7 bulan di perusahaan itu terancam penjara 7 tahun.
“Kita menduga Terduga pelanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.