DSA yang baru bekerja sekitar 7 bulan di perusahaan itu terancam penjara 7 tahun.
“Kita menduga Terduga pelanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
(Qur'anul Hidayat)