Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Ganja saat Liburan di Bali, WN Jepang Divonis 2 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |03:31 WIB
Beli Ganja saat Liburan di Bali, WN Jepang Divonis 2 Tahun Penjara
WN Jepang divonis 2 tahun penjara.
A
A
A

Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700 ribu dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta.

Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement