Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tekan Kenaikan Kasus Covid-19, PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Tanah Air

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |05:05 WIB
Tekan Kenaikan Kasus Covid-19, PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Tanah Air
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTAPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diberlakukan di seluruh Indonesia. PPKM ini untuk menekan laju kenaikan Covid-19. Salah satunya karena subvarian Omicron XBB yang menjadi penyebab kenaikan jumlah kasus aktif di Indonesia.

Untuk Jawa-Bali akan melaksanakan PPKM mulai 8 sampai 21 November mendatang. Sedangkan di luar Jawa Bali mulai 8 November sampai 5 Desember 2022. Aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga: PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 21 November 2022

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.

Baca juga: Ini Aturan Lengkap Selama PPKM Level 1 di Seluruh Daerah hingga 7 November 2022

Seperti diketahui, kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir lebih 4.000-an kasus per hari. Bahkan pada 4 November tercatat 5.303 kasus dalam sehari. Kemudian, angka kematian akibat Covid-19 per hari juga masih tinggi sepekan terakhir, pada 3 dan 7 November tercatat sebanyak 42 orang meninggal dalam sehari.

Selain itu, tercatat kasus aktif Covid-19 dimana orang yang saat ini masih diisolasi ataupun dirawat di rumah sakit terus bertambah. Dari data, kasus aktif per 7 November masih ada sebanyak 37.486 orang yang masih dirawat atau diisolasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement