Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Dakwa Andi sebagai Penyuap Rektor Unila untuk Muluskan 2 Calon Mahasiswa

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |15:43 WIB
Jaksa Dakwa Andi sebagai Penyuap Rektor Unila untuk Muluskan 2 Calon Mahasiswa
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

Tim Jaksa juga menerangkan, setelah mendapatkan uang tersebut, Andi Desfiandi dan Ary Meizari Alfian diminta oleh Karomani untuk membeli furnitur seharga Rp 150-200 juta.

"Selanjutnya Karomani meminta agar Terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat membelikan perlengkapan furnitur seharga Rp 150 juta sampai dengan seharga Rp 200 juta untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani dan selanjutnya Karomani meminta agar Terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat berkomunikasi dengan Mualimin terkait teknis penyerahan uang yang disetujui oleh Terdakwa dan Ary Meizari Alfian," paparnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement