Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konsultan Pajak Didakwa Suap Mantan Dirjen Perpajakan Angin Prayitno Senilai Rp39 Miliar

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |16:39 WIB
Konsultan Pajak Didakwa Suap Mantan Dirjen Perpajakan Angin Prayitno Senilai Rp39 Miliar
Konsultan pajak didakwa suap mantan Dirjen Perpajakan senilai Rp39 miliar. (Ilustrasi)
A
A
A

Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian uang dilakukan di beberapa tempat berbeda.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement