Setelah korban masuk ke link palsu itu, maka akun mobile banking korban akan diketahui dan dikuasai oleh para sindikiat ini.
"Para pelaku akan mentransferkan uang ke rekening lain yang sudah disiapkan," ujar Hujra, Kamis (10/11/2022).
Adapun ke-12 pelaku diancam UU ITE dengan pidana 10 tahun penjara.
Baca juga: Aksi Hacker yang Mencuri Password Korbannya Meningkat 74% Setahun Terakhir
(Fakhrizal Fakhri )