Andy juga meminta kepolisian bertindak profesional dan menerima laporan dari para korban maupun keluarga korban tragedi Kanjuruhan bila memenuhi persyaratan secara hukum. Selain itu, desakan untuk menambah pasal bukan hanya Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian juga dilakukan, termasuk dengan memeriksa mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
"Puluhan polisi sudah diperiksa dalam sidang etik, tapi hanya 3 tersangka, perwira paling tinggi dalam peristiwa ini yaitu Pak Nico Afinta belum tersentuh oleh hukum," bebernya.
"Kami mendorong polisi untuk profesional, untuk lebih akuntabel, lebih terbuka, sebelum mengecewakan makin banyak orang. Karena apa yang dilakukan polisi belum menjawab keadilan sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban dan seluruh komunitas Aremania," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)