Share

Aremania Minta Korban Tragedi Kanjuruhan Bergabung untuk Lapor Secara Hukum

Avirista Midaada, Okezone · Kamis 10 November 2022 21:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 10 519 2705111 aremania-minta-korban-tragedi-kanjuruhan-bergabung-untuk-lapor-secara-hukum-4SPMiN8VU4.JPG

KOTA MALANG - Tim bantuan hukum Aremania terus mendorong agar para korban tragedi Kanjuruhan segera melapor. Hal ini demi menambah tuntutan hukuman dan penetapan tersangka tambahan 40 hari pasca tragedi yang menewaskan 135 orang.

Tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menjelaskan, sejauh ini sudah ada 60 korban yang bergabung ke timnya untuk melapor tindak pidana yang terjadi pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

"Ayo lapor kemudian kita singkat sebagai Gas Pol Gerakan Suporter Lapor. Dalam waktu dekat seperti yang kita sampaikan tadi kita akan berangkat ke Jakarta," kata Anjar Nawan seusai aksi demonstrasi, pada Kamis sore (10/11/2022) di Balai Kota Malang.

Anjar menuturkan, laporan yang diajukan meliputi pasal pembunuhan, penganiayaan, penganiayaan terhadap anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Laporan akan ditujukan ke Mabes Polri Jakarta setelah peringatan 40 hari tragedi Kanjuruhan, sambil menunggu para korban lainnya kembali bergabung dengan tim.

"Kami mohon doa restu dukungannya, dan barangkali ini langkah awal selanjutnya kita akan terus bergerak mengawal sampai benar-benar usut tuntas," ujarnya.

Di sisi Iain, Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan mengajak elemen suporter lain di seluruh Indonesia bersama - sama bergandengan tangan mengawal perkara tragedi Kanjuruhan ini.

"Peristiwa ini bisa menimpa siapa pun, tidak hanya Aremania. Sekarang mungkin menimpa Aremania, besok mungkin Bonek di Surabaya, mungkin The Jak di Jakarta, mungkin yang lain, ketika pertandingan bola mengalami persekusi yang berlebihan dari polisi," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Andy juga meminta kepolisian bertindak profesional dan menerima laporan dari para korban maupun keluarga korban tragedi Kanjuruhan bila memenuhi persyaratan secara hukum. Selain itu, desakan untuk menambah pasal bukan hanya Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian juga dilakukan, termasuk dengan memeriksa mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

"Puluhan polisi sudah diperiksa dalam sidang etik, tapi hanya 3 tersangka, perwira paling tinggi dalam peristiwa ini yaitu Pak Nico Afinta belum tersentuh oleh hukum," bebernya.

"Kami mendorong polisi untuk profesional, untuk lebih akuntabel, lebih terbuka, sebelum mengecewakan makin banyak orang. Karena apa yang dilakukan polisi belum menjawab keadilan sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban dan seluruh komunitas Aremania," tukasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini