KOTA MALANG - Tim bantuan hukum Aremania terus mendorong agar para korban tragedi Kanjuruhan segera melapor. Hal ini demi menambah tuntutan hukuman dan penetapan tersangka tambahan 40 hari pasca tragedi yang menewaskan 135 orang.
Tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menjelaskan, sejauh ini sudah ada 60 korban yang bergabung ke timnya untuk melapor tindak pidana yang terjadi pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Ayo lapor kemudian kita singkat sebagai Gas Pol Gerakan Suporter Lapor. Dalam waktu dekat seperti yang kita sampaikan tadi kita akan berangkat ke Jakarta," kata Anjar Nawan seusai aksi demonstrasi, pada Kamis sore (10/11/2022) di Balai Kota Malang.
Anjar menuturkan, laporan yang diajukan meliputi pasal pembunuhan, penganiayaan, penganiayaan terhadap anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Laporan akan ditujukan ke Mabes Polri Jakarta setelah peringatan 40 hari tragedi Kanjuruhan, sambil menunggu para korban lainnya kembali bergabung dengan tim.
"Kami mohon doa restu dukungannya, dan barangkali ini langkah awal selanjutnya kita akan terus bergerak mengawal sampai benar-benar usut tuntas," ujarnya.
Di sisi Iain, Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan mengajak elemen suporter lain di seluruh Indonesia bersama - sama bergandengan tangan mengawal perkara tragedi Kanjuruhan ini.
"Peristiwa ini bisa menimpa siapa pun, tidak hanya Aremania. Sekarang mungkin menimpa Aremania, besok mungkin Bonek di Surabaya, mungkin The Jak di Jakarta, mungkin yang lain, ketika pertandingan bola mengalami persekusi yang berlebihan dari polisi," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News