JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Petinggi PT Wilmar Group, Thomas Tonny Muksim sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini.
Dalam persidangan, Thomas mengklaim bahwa pihaknya mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun akibat kebijakan pemerintah terkait permasalahan minyak goreng (migor). Kebijakan pemerintah yang dianggap Thomas merugikan tersebut yakni soal ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran.
"Setahu saya (merugi) di atas Rp1 triliun. Persisnya berapa saya enggak tahu," kata Thomas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Kerugian tersebut disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak dengan harga Rp14 ribu. Thomas menduga kebijakan itu juga yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Hal tersebut terbukti setelah ketetapan HET dicabut oleh pemerintah. Di mana, minyak goreng kembali marak di pasaran.
Baca juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Disidang
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Korupsi CPO, Pedagang Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor
Diakui Thomas, PT Wilmar Group kemudian menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp21 ribu setelah HET dicabut. Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi RP 14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp 20 ribu - Rp 21 ribu," pungkas Thomas.
Terkait hal ini, Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20% dari produksi.
Di mana faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag( sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Bahkan, kata Juniver, saksi di persidangan menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.
Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini. Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET.
"Ketentuan dicabut. Malahan kami rugi," kata Juniver.
Setidaknya, diungkapkan Juniver, Wilmar Group merugi sekira Rp1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. "Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," tambah Juniver
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.