Penyidik juga menyita dua unit rumah yang ada di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
"Berdasarkan dukungan dan kerja sama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank," ujar Nurul.
Nurul menambahkan, penyidik telah merampungkan proses pengusutan kasus dan melimpahkan berkas perkara ke Kejagung pada Rabu 2 November 2022.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," ujar Nurul.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.