BALI - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarriej mengungkapkan bahwa terdapat tiga tantangan dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
Pria yang akrab dipanggil Eddy itu mengatakan, tantangan pertama adalah soal keberagaman yang dimiliki Indonesia. "Menyusun KUHP dalam suatu negara yang multi etnis, multi religi dan multi kultur itu tidak mudah dan tidak akan sempurna," kata Eddy saat sosialisasi RKUHP di Udayana Bali, Jumat (11/10/2022).
Dengan keberagaman, kata Eddy, setiap isu dan formulasi pasal pasti bisa diperdebatkan, bahkan tejadi pertentangan antara satu isu dengan yang lainnya.
"Jadi kita mencari yang mengakomodasi, mencoba mencari jalan tengah," ucapnya.
Eddy pun mencotohkan saat dirinya mencoba mensosialisasikan RKUHP mengenai pasal perzinaan ke Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Keduanya, kata Eddy, memiliki perbedaan pendapat.
Baca juga: Draf Baru RKUHP: Pasal Makar Tetap Ada Tanpa Diksi Pemerintahan yang Sah
"Satu contoh konkret kita memasang perzinaan itu dengan delik aduan. Kita sosialisasi ke suatu provinsi ke Provinsi Sulawesi Utara klo saya gak salah ingat, kita di protes kenapa pemerintah harus mengurus hal-hal yang bersifat private, sampe masuk ke kamar tidur orang, sampe masuk ke kamar hotel," katanya.
Baca juga: Ancaman Pidana Penghinaan Presiden Berkurang, Ini Bunyi Pasalnya
"Kemudian kita pindah ke Sumatera Barat kita diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama. Jadi kalau anda semua dalam posisi kami, anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sulawesi Utara, maka Sumatera Barat mengatakan tidak aspiratif, mengikuti Sumatera Barat, maka Sulawesi Utara mengatakan tidak aspiratif," sambungannya.
Lalu tantangan kedua adalah mengenai cara mengubah pola pikir aparat penegak hukum. Eddy menjelaskan, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi multi tafsir.
"Apa tantangan kedua dalam menyusun KUHP? adalah bagaimana mengubah mindset aparat penegak hukum. Tugas terberat pemerintah dan DPR setelah mengesahkan RUU KUHP adalah melakukan sosialisasi," katanya.
"Dan sasaran sosialisasi pertama adalah aparat penegak hukum untuk kita menyamakan frekuensi, untuk kita menyamakan parameter agar tidak multi inteprerasi, tidak multi tafsir. Itu yang harus kita lalukan bersama," sambungannya.
Baca juga: 5 Pasal Ini Dihapus dari RKUHP, Salah Satunya soal Ternak Masuk Kebun
Kemudian, tantang ketiga adalah bukan hanya aparat penegak hukum yang harus diubah, tapi juga pola pikir seluruh masyarakat di Indonesia.
Eddy mengatakan, cara berpikir masyarakat terhadap hukum harus diubah, tidak lagi berorientasi kepada keadilan balas dendam.
Baca juga: Sanksi Pidana Pembunuhan dalam KUHP, Peran Seperti Apa Saja yang Bisa Dijerat Hukum?
"Yang ketiga tidak hanya mindset aparat penegak hukum yan harus diubah, tapi kita semua. Mindset masyarakat ini harus diubah, apabila terjadi suatu peristiwa di masyarakat, yang diinginkan oleh masyarakat, pelakunya sesegera mungkin ditahan dihukum seberat-beratnya. Mindset kita itu harus diubah, kita tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, kita tidak lagi berorientasi pada keadilan balas dendam," katanya.
Jadi, kata Eddy, bisa dibayangkan bahwa Belanda yang homogen saja membutuhkan waktu hingga 70 tahun untuk merancang KUHP.
"Jadi bisa dibayangkan Belanda yang homogen dengan luas provinsi sebesar Jawa Barat jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat hanya sekitar 1 juta 2 juta orang. Tetap dia membutuhkan waktu 70 tahun," katanya.
"Lalu anda bayangkan dengn kita yamg besarnya 1/8 dunia, jumlah penduduk 200 juta, multietnis multireligi multiculture itu juga tidak mudah dan sangat tidak mudah," sambungannya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.