Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita Anggota DPR Dikeluhkan ART hingga Sopirnya Tak Bisa Tonton TV Usai Penerapan ASO

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 12 November 2022 |02:07 WIB
Cerita Anggota DPR Dikeluhkan ART hingga Sopirnya Tak Bisa Tonton TV Usai Penerapan ASO
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mematikan siaran TV analog dengan beralih ke siaran TV digital sejak 1 November 2022.

Meski demikian, sejumlah pihak masih terus mengeluhkan keputusan pemerintah yang menerapkan analog switch off (ASO) atau menyuntik mati siaran TV analog tersebut.

Salah satunya disampaikan anggota DPR RI dari Komisi I, Nurul Arifin. Dia mengungkapkan bahwa asisten rumah tangganya (ART) dan sopirnya mengeluhkan tidak bisa menonton TV di rumahnya.

"Di rumah saya jadi dua driver saya yang termasuk mati TV-nya, ternyata TV-nya belakangan dan saya baru tahu mati TV-nya. TV di belakang itu adalah televisinya para mbak termasuk TV analog jadi uda lama banget," ujar Nurul dikutip dari Podcastnewsid, Sabtu (12/11/2022).

"Saya pulang ke rumah malam, 'non saya nggak bisa nonton televisi sudah 2 malam mati'. Ternyata saya nanya ke sopir juga begitu. Oh ternyata saya baru tahu dampaknya, ini dampak di rumah saya saja," imbuhnya.

Baca juga: Cerita Warga yang Sudah Beralih ke TV Digital, Tayangan Sering Ngelag

Politisi Partai Golkar itu langsung membayangkan bagaimana nasib warga yang tak bisa menonton televisi lantaran tidak punya set top box (STB).

Baca juga: Banyak Set Top Box Tak Standar, Nurul Arifin: Kalau Enggak Siap, Jangan Buru Buru Dong

"Kita kebayang dampak di masyarakat seperti apa yang anaknya menangis, anaknya menjerit-jerit (tak bisa tonton TV). Ini dampak dari pengalihan dari analog ke digital," kata Nurul.

Nurul mengatakan bahwa peralihan TV analog ke TV digital merupakan perintah dari UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa siaran TV analog harus berakhir pada Oktober dan beralih ke siaran digital pada November.

Namun, ia menilai pemerintah tak konsisten dalam menerapkan UU Cipta Kerja tersebut lantaran siaran TV digital baru dilaksanakan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Satu hal yang tidak konsisten dari pemerintah dan terus terang saya tidak suka adalah tidak dilaksanakan secara nasional. Artinya kalau tidak dilaksanakan secara nasional artinya tidak ada konsistensi dari pemerintah," tuturnya.

Baca juga: Menggugat STB di Pasaran: Benarkah Mahal dan Kualitas Buruk, Siapa Bertanggung Jawab?

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement