BADUNG - Dalam draft baru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal ini dinilai mengekang kebebasan berpendapat.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil dirinya terkait pasal tersebut. Saat itu, Jokowi berpendapat tentang pasal tersebut dan merasa tidak masalah jika dihina oleh rakyatnya.
"Saya ingat betul bahwa ketika KUHP itu ditarik dari DPR, saat itu kami dipanggil oleh presiden," kata Eddy dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA:Wamenkumham: Indonesia Negara Multietnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
"Pertanyaan presiden itu ada dua, satu tentang penghinaan (terhadap kepala negara), beliau mengatakan 'Oh, saya kalau dihina juga enggak apa-apa kok'," sambungnya.