SLEMAN - Celurit dan gir menjadi barang bukti yang disita oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Timur ketika menangkap belasan pelajar, Sabtu 12 November 2022 dini hari. Hal ini tentu menjadi keprihatinan semua pihak.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Endar Isnianto mengatakan, seperti biasa hampir setiap malam ia dan anggotanya rutin melakukan patroli untuk menekan angka kriminalitas. Dan Sabtu dinihari tadi belasan anak tersebut diamankan pukul 02.00 WIB.
"Mereka kami amankan ketika bersiap akan tawuran," tuturnya.
Belasan remaja tersebut diamankan di dua TKP. Pertama, polisi menangkap dua pelajar di JI. Padjajaran, tepatnya pada simpang empat Gejayan Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman.
 BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 14 Remaja Bersajam Diamankan di Jagakarsa Jaksel
Dua pelajar itu yakni MI (15), warga Kapanewon Ngemplak dan BK (14), warga Kapanewon Depok. Keduanya diamankan menyimpan, membawa dan mengunakan senjata tajam jenis clurit tanpa izin.
Penangkapan keduanya bermula ketika mereka melakukan patroli di kawasan Kentungan. Setelah sampai di kawasan underpass Kentungan, ada tiga sepeda motor yang mencurigakan melewati jalur cepat.
"Kemudian tiga sepeda motor tersebut kami kejar,"ungkap dia.
 BACA JUGA:Hendak Tawuran, 9 Remaja di Cileungsi Ditangkap Polisi
Sesampai di Gejayan, satu sepeda motor terjatuh menabrak pembatas jalan. Setelah jatuh dari motor, pelaku lari dan petugaspun melakukan pengejaran. Akhirnya dua bocah tersebut berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan mereka menemukan sajam jenis clurit.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa kedua bocah tersebut. Kemudian diperoleh informasi jika ada rekan kedua bocah ini yang berkumpul di basecamp untuk bersiap melakukan tawuran.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News