Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Paruh Baya Nekat Lecehkan Pegawai Klinik Kecantikan di Bekasi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 13 November 2022 |03:32 WIB
 Pria Paruh Baya Nekat Lecehkan Pegawai Klinik Kecantikan di Bekasi
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

BEKASI - Pria berinisial DDP (47) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelecehan seksual. Pelecehan seksual diduga dilakukan terhadap tiga wanita yang bekerja di sebuah klinik kecantikan di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kuasa Hukum Korban, Dominicus Dimas mengatakan, kasus tersebut menimpa tiga orang wanita yang berinisial KK (30) dan SD (20) sebagai karyawan toko klinik dan MS (40) yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART). Dalam menjalankan aksinya, pelaku pun menggunakan modus yang berbeda.

“Dugaan pelecehan seksual, yang korban MS itu pengakuannya dibanting ke kasur kemudian sempat ditindih, lalu yang korban KK itu sempat di hadapkan ke tembok lalu mau dicium, kalau korban SD itu sempat dipegang tangannya, pipinya diremas dan hampir dicium,” ucap Dimas ketika dihubungi, Sabtu (12/11/2022).

“Memang tidak sampai dugaan lain, tetapi korban hanya meminta keadilan,” sambungnya.

 BACA JUGA: Buru Pelaku Pelecehan Seksual di KRL, Manajemen Gunakan CCTV Analytics

Pelaku, kata Dimas, kerap berada di Klinik Kecantikan tempat ketiganya bekerja. Hanya saja, tidak jelas pelaku sebagai apa di klinik kecantikan tersebut. Diungkapkan juga bahwa klinik kecantikan tersebut dimiliki oleh salah satu anggota DPRD Kota Bekasi.

“Itu yang membingungkan (posisi pelaku), kalau menurut korban juga bingung sebagai apa, tapi memang kata korban karena klinik kecantikan itu milik anggota DPRD dan pelaku ini memiliki hubungan khusus jadi seringlah ditaruh di klinik,” ucapnya.

“Tapi pernah juga, jadi MS kan itu ART yang tinggal di rumah anggota dewan, nah korban itu bilang pelaku juga pernah diinapkan disana,” lanjutnya.

 BACA JUGA:Penumpang Perempuan Alami Pelecehan Seksual, KRL Siap Bantu dan Dampingi Korban

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu, menurutnya dilakukan dalam rentan waktu Oktober-November 2021 silam. Adapun laporan ketiganya kini sudah terigstrasi di Polres Metro Bekasi Kota, yakni LP/B/2493/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota; LP/B/3229/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota; dan LP/3230 /K/XI/222/ SPKT/Polres Metro Bekasi Kota.

“Memang awalnya hanya ada satu laporan, tapi ini kan aneh karena tempus delicti dan locus delictinya berbeda-beda. Akhirnya kami dampingi lagi barulah sekarang ada tiga laporan berbeda,” ungkapnya.

Polisi, lanjut Dimas, telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini. Hanya saja belum dia menilai kepolisian lamban untuk melakukan proses hukum terhadap kasus ini.

“Sudah ada delapan saksi yang diperiksa dan memang mengarahkan memberat ke pelaku, bahkan sudah ada tes yang menyatakan korban itu trauma, tapi pelaku itu masih berkeliaran, sementara saya ini sudah dapat tiga korban, harusnya menjadi pertimbangan sendiri,” tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement