Share

Bikin Resah Petani, Dua Pemuda Spesialis Pencurian Motor di Persawahan Ditangkap

Avirista Midaada, Okezone · Senin 14 November 2022 01:31 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 13 519 2706666 bikin-resah-petani-dua-pemuda-spesialis-pencurian-motor-di-persawahan-ditangkap-EO4hVoqOZ1.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

MALANG - Dua pemuda spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di persawahan dibekuk petugas kepolisian. Keduanya tertangkap seusai beraksi di persawahan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kepolisian yang menerima laporan dan N kakek asal Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Lawang, saat itu N yang tengah menggarap lahan pertaniannya pada Selasa 1 November 2022 terkejut saat kembali sepeda motornya Honda Supra telah raib.

Polisi yang melakukan penyelidikan lantas mendapati mengarah ke kedua pemuda berinisial K (22) dan S (29) keduanya warga Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Lawang, yang diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat dini hari 11 November 2022 pukul 04.00 WIB.

 BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV, Aksi Nekat Itu Dilakukan di Siang Hari

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

"Petugas di lapangan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (11/11) menjelang subuh, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing," ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (13/11/2022).

 BACA JUGA:Tangkap 9 Pelaku Pencurian dan Tawuran, Polres Jakut Amankan 72 Sajam

Kepada petugas keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik N. Namun sebelum menjual hasil curiannya ia keburu ditangkap oleh polisi dari Polsek Lawang dan Satreskrim Polres Malang.

Follow Berita Okezone di Google News

Pengakuan pelaku, keduanya beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi di Malang raya menyasar kendaraan sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah dalam keadaan tak terkunci atau bahkan kuncinya tertancap di motor. Saat petani tengah beraktivitas di ladang atau persawahan itulah keduanya lantas membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini