Pada 2019, Kemendikbudristek telah merilis SIPLah sebagai sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan adanya SIPLah, kini sekolah dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara fleksibel dan aman.
“SIPLah ini menjadi salah satu wujud komitmen Kemendikbudristek dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Untuk diketahui, pada 2022 ini, pemerintah pusat telah menyalurkan dana BOS ke lebih dari 217.620 sekolah yang telah memenuhi berbagai persyaratan dengan nilai anggaran Rp51,6 triliun. “Dengan SIPlah sekolah dapat membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah,” ujar Nadiem.
Beberapa hal yang melatarbelakangi diluncurkannya SIPLah, di antaranya bantuan pemerintah yang dikelola oleh sekolah cukup banyak, dana yang dikelola sekolah merupakan dana transfer daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya, berkurangnya partisipasi sekolah dalam memberikan laporan penggunaan dana BOS ke pemerintah, serta untuk mendorong peningkatan transaksi secara elektronik, sehingga tercatat dan dengan mudah dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan dikembangkannya SIPLah ini, penyerapan anggaran sekolah ini menjadi cukup fantastis. Hingga saat ini, jumlah transaksi yang ada di SIPLah sebanyak 687.158 dengan jumlah pengguna 119.438 sekolah. Capaian ini mengantarkan Kemendikbudristek meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).