Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Cerai Neng Anne: Listrik Rp20 Juta Saya yang Bayar

Didin Jalaludin , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |11:55 WIB
Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Cerai Neng Anne: Listrik Rp20 Juta Saya yang Bayar
A
A
A

PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022) hari ini. Dalam sidang ke lima kali ini sudah masuk pada materi gugatan dan pasangan suami istri yang menjabat sebagai pejabat publik tersebut hadir.

Bupati yang meminta dipanggil Neng Anne sebagai panggilan akrabnya datang sekitar pukul 09.00 WIB ke Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor polisi T 1 RA. Sementara suaminya Kang Dedi, panggilan politisi partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI datang beberapa menit setelahnya menaiki kendaraan ojek online.

Lalu keduanya masuk ke ruang mediasi yang sudah ada hakim mediator. Di dalam ruangan mediasi hanya ada tiga orang, Neng Anne dan Kang Dedi serta Hakim Mediator Djulia Herjanara. Sementara kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tungggu. Proses mediasi tidak berlangsung lama. Sekitar 5 menit kemudian keduanya ke luar dan masuk ke ruangan sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih untuk menjalani pembacaan materi gugatan cerai.

"Agenda mediasi yang dilakukan pada persidangan sebelumnya tidak menemui kesepakatan. Sehingga hari ini langsung agenda pembacaan materi gugatan. Selama hasil proses mediasi, ada satu poin yang tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak. Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujar Neng Anne usai jalani sidang gugatan cerai kelima tersebut yang berakhir pukul 10.45 WIB, Rabu (16/11/2022).

Neng Anne sudah buka-bukaan soal alasanya melakukan gutan cerai, yang tentunya masuk pada materi gugatan. Bupati cantik ini menyebut dirinya dengan sang suami sudah bertahun-tahun rumah tangganya selalu mengalami perselisihan. Perbedaan prinsip dalam menjalani dari rumah tangga menjadi alasan utama.

"Perselihian yang pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga. Lalu sebagai suami tidak melaksanakan kewajibannya, semacam menunaikan kewajiban utama menafkahi lahir dan batin. Ketiga, serimg melakukan kekerasan verbal atau KDRT psikis,"papar Neng Anne.

Sementara itu, Kang Dedi menyebutkan proses mediasi yang selama ini dilakukan sebenarnya tidak gagal. Bahkan beberapa poin mediasi telah berhasil dilakukan. "Seperti, perkara hak asuh anak. Ketemu Nyi Hyang tidak boleh dibatasi," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement