Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polisi, 3 Bandar Narkoba di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |13:47 WIB
Ditangkap Polisi, 3 Bandar Narkoba di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

SUKABUMI - Sebanyak 3 terduga bandar narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu 16 November 2022 dini hari.

Dua tersangka berinisial II (34) dan MRM (28) diamankan polisi di pinggir jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki dua paket plastik krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis alprazolam dan 25 butir atarax alprazolam.

BACA JUGA:5 Fakta Polisi Tembak Mati Warga, Ternyata Bandar Narkoba 

Sedangkan AR (37) ditangkap di kawasan Perumahan Haidar RT 004/004, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Ia kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selain mengamankan narkoba dari berbagai jenis, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital untuk dijadikan barang bukti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement