Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Lengkap, Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dikembalikan Kejati DKI Jakarta

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |13:06 WIB
Belum Lengkap, Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dikembalikan Kejati DKI Jakarta
Irjen Teddy Minahasa (Foto: Antara)
A
A
A

Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.

Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan Dody. Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali 5 kg sabu dari Sumbar.

Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement