Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog: Lebih Baik Umumkan ke Masyarakat jika Ada Kelalaian!

Rafika Putri , Jurnalis-Sabtu, 19 November 2022 |15:55 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog: Lebih Baik Umumkan ke Masyarakat jika Ada Kelalaian!
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

(Baca juga: Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa 4 Orang dari BPOM)

"BPOM ada empat (yang sudah diperiksa). Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain aja," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane, mengatakan, adalah sebuah keanehan dan kejanggalan ketika tiba-tiba BPOM telah memberikan NIE (Nomor Ijin Edar) untuk obat-obatan namun setelahnya akan memperkarakan dan mempidanakan perusahaan farmasi yang dianggap telah melanggar ketentuan BPOM.

"Temuan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan BPOM tidak jalan. Jadi selama ini apa yang dikerjakan? perizinan saja? Kan, mereka sudah mengantongi izin edar. Jadi jangan sampai membuat kebijakan yang menembak diri sendiri sebenarnya," kata Masdalina.

Lebih lanjut Masdalina menjelaskan bahwa, lebih baik BPOM secara terbuka mengumumkan ke masyarakat jika sudah lalai dalam pengawasan.

"Kalau menurut saya jauh lebih bijak kalau mengakui saja, bahwa oke kami (BPOM) akan meningkatkan pengawasan, kami lalai pada bagian ini, kan tidak masalah. Dibandingkan tembak sana-sini menyalahkan yang lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito membantah bahwa pihaknya disebut lalai dan kecolongan dalam pengawasan obat-obatan, terutama pada obat sirup anak yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan kematian.

"Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan dikaitkan dengan aspek kejahatan. Ini adalah aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan Badan POM sudah sesuai ketentuan," ujar Penny, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, munculnya masalah pencemaran obat sirup dengan kandungan EG dan DEG karena adanya celah dari hulu ke hilir. Dia juga mengatakan, celah tersebut merupakan sebuah kesenjangan karena BPOM tidak terlibat dalam pengawasan.

“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement