JAKARTA - Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan unggahan akun twitter @KoprofilJati yang dianggap menghina Iriana Joko Widodo.
Dalam foto yang diunggahnya, terlihat ibu negara sedang berfoto bersebelahan dengan Ibu Presiden Korea Selatan pada rangakain acara G20.
Namun, tidak hanya mengunggah, akun @KoprofilJati memberikan keterangan foto bermuatan penghinaan.
'Bi, tolong buatkan tamu kita minum.' 'Baik, Nyonya,'" tulis akun Twitter @KoprofilJati.
Lalu sebenarnya, apakah hal tersebut merupakan tindak pidana? Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai bahwa perilaku menghina, merendahkan, dan tidak hormat kepada ibu negara dapat dikenakan pidana.
"Perilaku menghina, merendahkan dan tidak hormat pada ibu negara pelaku dapat dikenakan pidana. Polisi segera tangkap pelaku," kata Azmi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (20/11/2022).
"Ada baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.
Azmi menilai, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana dengan ancaman empat tahun penjara karena terbukti mentransmisikan dan mendistribusikan tulisan bermuatan penghinaan dengan media sosial.
"Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 Tahun penjara, dimana pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik," katanya.
Hal tersebut, kata Azmi, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Tim MNC Portal telah mencoba menghubungi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengenai kelanjutan proses hukum pelaku penghinaan Iriana Joko Widodo, namun hingga berita ini dimuat, Adi Vivid belum merespons.
Terakhir, Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku, namun belum ada kepastian apakah pelaku akan dijerat hukum atau tidak.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.