Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan KPU RI Putuskan Lima Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 20 November 2022 |12:07 WIB
Alasan KPU RI Putuskan Lima Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebutkan ada sejumlah dasar mengapa lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi.

"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ujar Idham Holik, Minggu (20/11/2022) ketika dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bagi parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.

Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru Idham menyebutkan mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," ucapnya.

Terkait hasil verifikasi lima partai politik yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.

"Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," tutur Idham Holik.

"Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," pungkas Idham Holik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan lima partai politik (parpol) yang menang dalam gugatan Bawaslu RI beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.

Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia.

KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:

1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) - status tidak memenuhi syarat

2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - status tidak memenuhi syarat

3. Partai Republik (Republik) - status tidak memenuhi syarat

4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - status tidak memenuhi syarat

5. Partai Republiku Indonesia (Republiku) - status tidak memenuhi syarat.

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement