Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal, 53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2 Diumumkan BPOM

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |19:22 WIB
Kasus Gagal Ginjal, 53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2 Diumumkan BPOM
Ilustrasi gagal ginjal (Foto: zeenews)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022. Surat edaran itu berisi tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi.

“Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerjasama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email [email protected] paling lambat tanggal 21 November 2022,” demikian bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M. Pharm, MARS dikutip Antara, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog: Lebih Baik Umumkan ke Masyarakat jika Ada Kelalaian! 

Kemenkes melalui surat edaran tersebut meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri. Kemudian, hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes RI.

Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes, total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.

Adapun surat Kemenkes bernomor FP.01.01/E/21487/2022 yang menyatakan ada sejumlah perusahaan yang diminta segera memeriksa kembali produk-produknyanya. Namun, sebagian besar perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diumumkan BPOM. Bahkan, ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji BPOM.

BACA JUGA:12 Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM, Kemenkes, Penjual hingga Produsen Obat Rp2 Miliar 

Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya:

1. Abbott Indonesia

2. Berlico Mulia Farma

3. Bernofarm

4. Caprifarmindo

5. Combiphar

6. Coronet Crown

7. CV OSB Corporation

8. CV OSFI Corporation

9. Dankos Kalbe Farma

10. Darya Varia

11. Dexa Medica

12. Erela

13. Erlimpex

14. Errita Pharma

15. Faratu

16. Ferron Par Pharmaceuticals

17. Fresenius Kabi

18. Graha Farma

19. Gratia Husada Farma

20. Hexapharm Jaya

21. Holi Pharma

22. Ifars

23. Ikapharmindo

24. Indofarma

25. Itrasal

26. Kalbe Farma

27. Lapi Laboratories

28. Lucas Djaja

29. Meprofarm

30. Mersifarma

31. Mulia Farma Suci

32. Mutifa

33. Nicholas Laboratories Indonesia

34. Novapharin

35. Novell Pharmaceutical

36. Nufarindo

37. Phapros

38. Pharma Laboratories

39. Pharos

40. PIM Pharmaceuticals

41. Promedrahardjo

42. PT Pyramid Farma

43. Rama Emerald

44. Samco Farma

45. Sampharindo Perdana

46. Sanbe Farma

47. Soho Industri Pharmasi

48. Sunthi Sepuri

49. Taisho Pharmaceutical

50. Tempo Scan Pacific

51. Triyasa Nagamas Farma

52. Universal Pharmaceutical Industries

53. Afi Farma

Hanya dua perusahaan yang diumumkan BPOM dari 53 perusahaan. Dua perusahaan itu yakni PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement