Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 29 Maling Motor dalam 20 Hari

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 22 November 2022 |03:04 WIB
Polisi Tangkap 29 Maling Motor dalam 20 Hari
Polisi tangkap 29 maling motor (Foto: MPI)
A
A
A

"Mereka yang ditangkap ini berbeda-beda kelompoknya, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI), termasuk juga dijual di dalam Kota Palembang sendiri. Dan dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement