SEORANG pelatih badminton di Kabupaten Garut, berinisial A alias D (47) ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan uang palsu. Dalam kasus tersebut, aparat Polres Garut mengamankan puluhan bundel uang palsu senilai Rp2,3 miliar dengan pecahan Rp100 ribu.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Kasus Terungkap Berkat Laporan dari Masyarakat
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 16 November 2022, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
BACA JUGA:Belajar dari YouTube, Seorang Pengangguran Cetak Uang Palsu
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari tersangka A alias D, kami mendapati satu kotak besar terdapat sejumlah uang Rp100 ribuan sebanyak 23 bundel atau senilai Rp2,3 miliar," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Minggu 20 November 2022.
2. Dua Orang Ditangkap
Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan keris oleh tersangka A alias D diduga sebagai bagian dari praktek peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang. Dari pelatih badminton ini juga, polisi berhasil mengungkap produsen yang memproduksi uang palsu.
"Kami amankan juga seorang tersangka lain, yakni tersangka DF umur 52 tahun, warga Kabupaten Bandung, yang berperan memproduksi uang palsu. Jadi tersangka A alias D ini memesan uang palsu ke tersangka DF," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
BACA JUGA:2 Pelaku Pembuatan Uang Palsu di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
Dari DF, petugas menyita sejumlah peralatan untuk membuat uang palsu, seperti printer, tinta, kertas, mesin penghitung uang, hingga alat sinar ultraviolet untuk pengecekan uang. Menurut Kapolres Garut, DF yang berprofesi sebagai tukang sablon itu beraksi jika ada pesanan.
3. Terima Pemesanan Dollar hingga Euro Palsu
"Kami masih menyelidiki siapa saja yang memesan uang palsu terhadap DF ini, dengan melakukan koordinasi dengan satuan kepolisian dari daerah lain. Sebab, DF ini juga rupanya melayani pemesanan pembuatan uang palsu dari negara lain, seperti Dollar Australia hingga mata uang Euro," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
4. Bisa Lolos ke Rekening Bank Melalui Transfer Tunai
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, uang palsu yang diproduksi tersangka DF ini memiliki akurasi 90% kemiripan dengan uang asli. Bahkan, uang palsu ini hanya bisa dideteksi dengan alat ultraviolet dan bisa lolos jika masuk ke rekening bank melalui sistem transfer tunai.
5. Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Menurut pengakuan DF, ia telah menjalani bisnis membuat uang palsu ini selama satu tahun. Jika ditotal, seluruh barang bukti kasus uang palsu ini mencapai Rp3 miliar.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.