Ironisnya lagi, usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
Tidak terima ulah kakek cabul tersebut, korban menceritakan pengalaman kelamnya kepada orangtua. "Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap," tandas Kristian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.