JAKARTA - Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang menarik untuk dibahas.
KUHP yang berlaku pada saat ini dan KUHP Nasional yang akan segera disahkan nantinya tidak lepas dari sejarah awal pembentukannya.
Menurut Topo Santoso dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana: Suatu Pengantar” tahun 2021, berbicara mengenai sejarah kitab undang-undang hukum pidana tentu tidak lepas dari pengaruh Belanda yang lebih awal membentuknya yaitu WvS 1915 (Wetboek Van Strafrecht 1915).
WvS 1915 berasal dari WvS 1881 yang pada saat itu juga memiliki pengaruh dari Perancis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan di Hindia Belanda pada saat itu berasal dari KUHP Belanda yang bersumber dari Code Penal Prancis (yang menduduki Belanda pada 1811-1813).
Hukum Pidana pada Masa VOC dan Berlakunya Hukum Pidana Adat
Selama 3,5 abad, sejak VOC datang ke Nusantara, belum ada WvS yang dibawa. Sejak dahulu hukum yang berlaku bagi orang Belanda di Nusantara disamakan dengan hukum yang berlaku di Negeri Belanda karena asas Konkordansi (Concordantie Beginsel).