JAKARTA - Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet.
Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang dimana hal ini disebabkan oleh semakin bebasnya masyarakat dalam mengekspresikan pendapatnya melalui internet (media sosial).
Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Pencemaran nama baik dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation, slander, calumny dan vilification.
Pengertian pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam).
Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.