JAKARTA - Ketika berbicara tentang negara, hukum memiliki relevansi yang erat dan pasti. Sebagaimana berbunyi, “Ubi Societas, Ibi Ius;” di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Hal ini pun memberikan negara sebuah urgensi untuk membentuk lembaga-lembaga negara yang bisa mendukung penerapan hukum secara maksimal sesuai dengan tujuan negaranya, baik melalui separation of power (pemisahan kekuasaan) maupun distribution of power (pembagian kekuasaan).
Negara Indonesia sendiri menganut teori pembagian kekuasaan oleh Montesquieu, ketika pemerintahan Indonesia dibagi menjadi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang memiliki peran yang sangat signifikan dalam memastikan hukum positif negara Indonesia mampu memadai kebutuhan segenap warga negaranya.
Walaupun begitu, tak ada gading yang tak retak. Lembaga legislatif tetap terdiri dari manusia-manusia yang dapat berbuat kesalahan, sehingga ada pula kalanya ketika undang-undang yang dibuat tidak sesuai atau bahkan bertentangan satu dengan yang lainnya.
Dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diatur bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia memiliki hierarki sebagai berikut: