Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenali Perbedaan Judicial Review MA dan MK dalam Hukum

Talia Kallista , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |17:24 WIB
Kenali Perbedaan Judicial Review MA dan MK dalam Hukum
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

Jadi, judicial review yang dilakukan oleh MA dan MK memang sama-sama wewenang yang mereka dapatkan dari konstitusi negara Indonesia, namun ada banyak hal yang membuat keduanya berbeda.

Istilah “judicial review” sendiri juga lebih sering diasosiasikan kepada MK, sedangkan MA menggunakan istilah “uji materiil.” Hal yang paling membedakan wewenang judicial review MA dan MK adalah MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU dengan UU, sedangkan MK menguji UU terhadap UUD 1945 selaku konstitusi negara.

Dalam hukum acaranya, pemohon, tata cara permohonan, dan sifat persidangan judicial review MA dan MK juga berbeda, ketika: lembaga negara juga berhak memohon judicial review kepada MK, permohonan kepada MA juga dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri, dan persidangan MA bersifat tertutup sedangkan MK bersifat terbuka.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa judicial review MA dan MK memang berbeda pada dasarnya.

Talia Kallista

Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement