Artinya mengatur korelasi antara warga negara dengan negara dapat dikatakan hukum yang mengatur kepentingan umum warganya.
Hukum Publik terbagi ke dalam 4 jenis yaitu; Hukum Administrasi Negara yang mengatur mengenai serangkaian tata cara pelaksanaan tugas seperti hak serta kewajiban terhadap sejumlah kekuasaan alat beserta dengan perlengkapan negara, Hukum Internasional, Hukum Pidana yang mengatur mengenai adanya pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan langsung terhadap kepentingan umum.
Kemudian Hukum Tata Negara yang mengatur seluruh hal yang berkaitan terhadap negara disebut dengan hukum tata Negara.
Sebagai contoh adanya dasar pendirian sebuah negara, terbentuknya lembaga –lembaga negara, terbentuknya struktur kelembagaan, hubungan hak serta kewajiban terhadap hukum, dan yang lainnya.
Sementara pada Hukum Privat memiliki pengertian yaitu Suatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, ketika hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan Hukum Privat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum Privat memiliki fokus pada persoalan yang menyangkut Individu dengan Individu dan tidak menyangkut persoalan kepentingan umum seperti halnya dengan Hukum Publik.
Hukum Privat ini juga sebenarnya berkaitan dengan kegiatan Hukum Perdata dan sangat lekat dengan kegiatan bisnis ataupun perjanjian.
Hukum Privat dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Hukum Perdata yang mengatur hubungan seseorang terhadap orang lain yang memfokuskan adanya kepentingan perseorangan, kemudian Hukum Dagang yang merupakan suatu peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan adanya perdagangan.
Dari kedua jenis Hukum Privat dapat disimpulkan bahwa Hukum Privat merupakan Hukum yang berfokus pada persoalan kepentingan Individu bukan berfokus pada persoalan kepentingan umum.
Kemudian Hukum Publik dan Hukum Privat jelas memiliki perbedaan yaitu dalam fokus pengkajian Hukum Publik fokus terhadap masalah kemaslahatan atau kepentingan umum sementara Hukum Privat cenderung fokus terhadap masalah hubungan pribadi ataupun individu.
Lalu pada ruang lingkup Hukum Publik memiliki cakupan pada Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, sementara Hukum Privat memiliki cakupan pada Hukum Perdata, Hukum dagang.
Selain itu perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat dapat dilihat dari pertahanan hukumnya.
Pada Hukum Publik dipertahankan oleh negara serta pemerintah dimana bersifat aktif.
Sementara pada Hukum Privat dipertahankan oleh individu serta pemerintah dimana bersifat pasif.
Kemudian perbedaan lainnya dapat dilihat dari tuntutan bagi pelanggar, pada Hukum Publik Tuntutan diberikan oleh jaksa, sementara Hukum Privat Tuntutan diberikan oleh pihak yang menggugat atau penggugat.
Untuk mendapatkan keyakinan atas perbedaan tersebut dapat merujuk dengan pernyataan ahli mengenai perbedaan antara Hukum Publik dan Hukum Privat.
Soedikno Mertokusumo menyatakan perbedaannya ada pada pihak dan sifat peraturannya.