Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan, tanpa menutup kemungkinan bahwa penguasa bisa menjadi pihak juga.
Peraturan hukum publik bersifat memaksa sedangkan peraturan hukum privat bersifat melengkapi meskipun juga terdapat yang memaksa dalam kategori Hukum Privat.
Dari paparan di atas jika dapat memberikan wawasan dasar mengenai Hukum yang akan bermanfaat sebagai cakrawala berpikir sebagai WNI yang menjunjung tinggi Indonesia sebagai Negara Hukum.
Tidak hanya itu pemahaman terhadap paparan di atas juga akan bermanfaat terhadap kehidupan WNI karena nyatanya segala persoalan dalam kehidupan di Indonesia telah diatur dalam suatu peraturan dan memiliki payung hukumnya sendiri dalam bentuk undang-undang maka dari itu diwajibkan sebagai WNI untuk dapat memahami dengan baik dasar-dasar pengetahuan mengenai Hukum.
Alief
Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH
(Natalia Bulan)