Korban kemudian memeriksa rumahnya, dan melihat atap genteng bagian belakang telah terbuka, dan pintu dapur juga sudah tidak terkunci sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya.
“Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta,” jelasnya.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti Handphone Oppo F5 dan Oppo A3S milik korban dari tangan tersangka.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian, bobol warung Di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung.
Kemudian pernah melakukan pencurian handphone di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung pada 24 Agustus 2021.
“Pelaku HR sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir pada Agustus 2021,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.