"Pemicu perselisihan diakibatkan masalah ekonomi. Tersangka tidak senang dan tersinggung dengan korban," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, empat tusukan dari tersangka berakibat fatal di tubuh korban karena sampai menembus bagian belakang tubuh korban.
"Sajam yang digunakan pelaku berukuran 50 sentimeter. Korban Edwin kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.