Dalam menjalankan tugasnya, BIN memiliki tanggung jawab melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian fungsinya sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden RI No. 34 tahun 2010 yang berbunyi:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen
2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen
3. Pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional
4. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan luar negeri
5. Pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
6. Pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen
7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di lingkungan BIN
8. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas BIN.
(Rahman Asmardika)