Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Persalinan dan Perawatan Anak Resmini Lunas Dijamin JKN

Imam Rachmawan , Jurnalis-Jum'at, 02 Desember 2022 |10:00 WIB
Biaya Persalinan dan Perawatan Anak Resmini Lunas Dijamin JKN
Foto: dok. BPJS Kesehatan
A
A
A

TABANAN – Mendaftarkan masyarakat tidak mampu menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk memastikan penduduknya terlindungi program jaminan kesehatan. Dialah Luh Putu Dewi Resmini, ibu yang melahirkan anak pertama melalui proses persalinan normal dan sepenuhnya ditanggung JKN.

"Saya melahirkan bayinya secara prematur ketika usia kandungan saya menginjak 32 minggu. Perut saya tiba-tiba sakit dan kram, tapi untung proses persalinan saya berjalan lancar. Meski demikian, bayi saya harus menjalani serangkaian perawatan di ruang NICU. Sebagai peserta PBI saya tidak merasakan adanya diskriminasi dari dokter maupun perawat. Pelayanannya pun sangat bagus,” ujar Resmini pada Rabu (14/09/2022).

BACA JUGA: Erik: Mobile JKN, Wujud Nyata Simplifikasi Pelayanan Publik

Resmini mengaku beruntung memiliki kartu BPJS Kesehatan sehingga ia bisa fokus memikirkan persalinan dan merawat bayinya tanpa harus pusing memikirkan biaya. Ia menggunakan hak sesuai dengan kelas rawat inapnya dan tidak menemukan kendala saat memanfaatkan haknya.

Selain itu, Resmini mengungkapkan jika kamar rawatnya pun nyaman dan layak ditempati.

“Jika tidak ada kartu BPJS Kesehatan entah apa yang harus saya lakukan untuk membayar biaya yang sangat mahal ini. Saya sedih mengetahui anak saya harus masuk NICU, namun di sisi lain saya merasa bersyukur karena seluruh biayanya sudah dijamin Program JKN,” jelas Resmini.

Resmini menambahkan jika menjadi peserta bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga demi kebaikan diri sendiri karena jaminan kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang wajib dimiliki oleh setiap individu.

Wajibnya kepesertaan JKN merupakan upaya dari negara untuk memastikan seluruh warganya memiliki jaminan kesehatan guna mengurangi risiko finansial saat sakit dan memerlukan pelayanan medis.

(Fitria Dwi Astuti )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement