Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Seorang Pedagang Manisan di Musi Rawas Tertipu hingga Rp400 Juta

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 02 Desember 2022 |02:43 WIB
Miris! Seorang Pedagang Manisan di Musi Rawas Tertipu hingga Rp400 Juta
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

MUSI RAWAS – Ratna Sari (30), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas di rumahnya, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB lantaran melakukan aksi penipuan.

 BACA JUGA:Pria Viral yang Mengaku sebagai Imam Mahdi Ternyata Seorang Petani

Dan korbannya adalah Juliana (38) pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Bahkan tidak tanggung-tanggung, ia tertipu hingga Rp406 juta, yakni untuk pasokan barang-barang toko miliknya.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan tersebut.

 BACA JUGA:Ada Reuni PA 212 di Masjid At-Tin, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Area Taman Mini

Ia menjelaskan tersangka masih dalam pemeriksaan. “Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim, Kamis (1/12/2022)

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penipuan yang dilakukan, bermula tersangka menawarkan dan menjual barang isi toko, kepada korban dan meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp406 juta.

Uang itu untuk pembayaran barang-barang berupa, gula pasir 18 ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak, selanjutnya 175 sak gula pasir. Namun, setelah uang dibayarkan, tersangka tak kunjung mengirimkan barang pesanan korban.

“Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Musi Rawas, berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Lp/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 16 November 2022, anggota langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian setelah mengetahui keberadaan tersangka dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya, anggota langsung meluncur ke TKP.

Setiba dilokasi ternyata tersangka berada di TKP, anggota langsung meringkus tersangka, dan digeladang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu lembar kwitansi asli yang berisi pembayaran Rp406 juta. Di dalamnya tertera pengiriman barang paling lambat, Rabu 9 November 2022, kalau tidak dikirim, uang dikembalikan,” pungkasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement